Ditambahkan oleh Syahduddi, hal ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
“Penyandang disabilitas juga diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya, dan harus memiliki SIM D,” tuturnya.
Penyandang disabilitas biasanya kesulitan memiliki SIM hingga sering terkena tilang saat berkendara.
“Mereka bahkan sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM. Petugas saat memberikan pelayanan pembuatan SIM D ini tidak hanya melihat dari sisi pemohonnya. Dalam proses pembuatan ini juga melihat sarana kendaraan bermotor yang digunakan harus sesuai standar,” pungkasnya. (Muslimin).
Discussion about this post