KUNINGAN, (FC).- Jajaran Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pencabulan di bawah umur. Kali ini pelaku merupakan karyawan honorer di salah satu lembaga vertikal yang ada di Kabupaten Kuningan telah melakukan pencabulan kepada 8 orang anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, pelaku dengan inisial AYN (34) warga Kecamatan Cilimus telah melakukan perbuatan bejatnya di rumah kontrakan pelaku.
Bahkan nekat melakukan di dalam warung salah satu sekolah dasar di Kecamatan Cilimus.
Pelaku sendiri melakukan perbuatannya sejak bulan januari dan februari 2019 silam, pelaku tidaklah melakukan sodomi kepada korbannya, melainkan pelaku sendiri yang ingin disodomi oleh para korban.
Dan ke delapan korban rata-rata berusia dari 12 tahun hingga 17 tahun.











































































































Discussion about this post