Pihaknya berhasil menangkap pelaku karena pihak orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkan kepada kepolisian.
Pasal yang dilanggar pelaku, lanjut Kapolres, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU R. I Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo. Pasal 76E UU R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak 5 Miliar,” ujar Kapolres. (Ali)
Page 3 of 3











































































































Discussion about this post