Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik dalam keterangan pers menyampaikan, pelaku melakukan pencabulan kepada para korban berulang-ulang.
Dan tempat kejadiannya di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Cilimus.
“Awalnya pelaku bisa kenal dengan para korbannya karena tetanggaan, korban sering main di rumah kontrakan pelaku, sampai akhirnya niat jahat pelaku keluar, yaitu dengan cara mengoral kemaluan korban sampai akhirnya korban diminta untuk menyodomi pelaku sendiri, dan korbanpun menuruti keinginan pelaku,” ujar Lukman, Jumat (5/6).
Pelaku sendiri waktu kejadian merupakan karyawan honorer di BTNGC.
Page 2 of 3











































































































Discussion about this post