KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama bulan Juli ini berhasil menangkap lima orang pelaku terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,Kamis (20/7).
Kelima pelaku tersebut dari 5 kasus yang diungkap, yaitu tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus, tindak pidana psikotropika obat Riklona 1 kasus dan tindak pidana obat keras atau bebas terbatas jenis tramadol, trihexphenidyl dan Dextromethorphan 2 kasus.
“ Pelaku yang diamankan adalah RZ (25) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, lalu AS (35) Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana, ASAP (30) warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, KEK (25) warga Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, DAP (27) warga Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang,” kata Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andriyan, Kamsi (20/7) di mapolres setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 39 paket sabu – sabu dengan total seberat 16.57 gram, 25 butir Psikotropika jenis Riklona, kemudian 537 butir obat keras atau bebas terbatas berbagai jenis yaitu 138 butir obat jenis tramadol, 119 butir obat jenis Trihex, 280 butir jenis dextro.
“ Untuk Tersangka RZ ditangkap di depan Alfamart Jalan Baru Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya, didapati satu paket narkotika jenis sabu dari pelak, kemudian tiga paket jenis sabu di rumahnya,” ujarnya.
Kemudian tersangka AS ditangkap di sekitar Gang Tomix dan didapati 105 butir Tramadol, 37 butir Trihex dan 280 butir Dextro.
“ Pengakuan AS obatan terlarang itu didapat dari orang tidak dikenal melalui media sosial Facebook dengan system COD di wilayah Beber Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Lalu untuk tersangka ASAP ditangkap di sekitar jalan Dewi Sartika, didapati 25 butir obat jenis Riklona yang dibungkus bekas rokok. Pengakuan tersangka obat tersebut didapati dari seorang yang mengaku bernama P yang merupakan warga Majalengka dan kini masih dalam penyelidikan.
Kemudian tersangka KEK ditangkap di Jalan Pasar Darurat, saat di geledah didapati 29 paket narkotika jenis sabu – sabu. Dan pengakuan tersangka dengan system tempel untuk penjualannya.
“ Pengakuannya barang tersebut didapat dari orang tidak kenal di terminal Pulogadung Jakarta,” katanya.
Untuk tersangka AP dan DAP, dtangkap di rumah tersangka d wilayah Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang, di lokasi ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas berisikan 33 butir obat jenis tramadol dan 82 butir trihex.
“ Kelima tersangka telah melanggar pasar 114 Ayat1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk jenis sabu – sabu, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Kemudian untuk Psikotropka jenis Riklona melanggar pasal 62 Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman kurungan penjaa maksimal 5 tahun.
“Untuk obatan terlarang, melanggar pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Ali)
Discussion about this post