Tesangka ketiga, dengan inisial MHY alias Adie (25) warga Desa Kroya Kabupaten Indramayu mencuri satu unit motor jenis Honda Beat dengan Nopol E 5956 YAQ di Jalan Raya Cilimus tepatnya dekat Paparazi Barbershop Cilimus. Dengan cara mengambil kunci kendaraan korban tanpa sepengetahuan korban.
Keempat yaitu, MN (32) warga Desa Margamulya Kecamatan Bongas Indramayu melakukan pencurian dan pemberatan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan Nopol B 7384 JG di Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan.
Saat terparkir di halaman rumah korban yang terkunci ganda. pelaku merusak kunci ganda itu dengan menggunakan bor.
“Keempat tersangka ini, satu orang TO kita, tiga orang non TO. Mereka semua di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” jelas Lukman diamini Kasat Reskrim. (Ali)
















































































































Discussion about this post