INDRAMAYU, (FC).- Satreskrim Polres Indramayu tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Bahkan, penyidik setempat pun sudah meminta keterangan sejumlah saksi soal bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 anggaran refocusing Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2020.
Perihal itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.
Menurut dia, polisi sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan menyusul adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 itu.
Untuk dugaan itu, pihaknya juga masih sedang menyelidiki lebih dalam soal dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Ya benar, saat ini kita sedang menyelidiki kasus dugaan tersebut,” ujarnya, Senin (21/6).
Dikatakannya, dalam penyelidikan itu, polisi sudah memanggil lebih dari 5 orang saksi. Mereka dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan BLT Covid-19 anggaran refocusing Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2020 lalu.
Termasuk besaran nominal kerugian negara yang diakibatkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui modus dari dugaan kasus penyimpangan BLT Covid-19 tahun 2020 itu. “Untuk lebih detailnya nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post