INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu berhasil mengungkap praktik korupsi di sebuah bank milik Pemerintah Provinsi Jabar Cabang Indramayu.
Petugas pun mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya dari internal karyawan bank tersebut.
Keempat pelaku tersebut adalah PK yang merupakan pegawai bagian AO Komersil dan AR seorang Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu. Serta dua orang pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah uang sebanyak Rp600 juta,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (29/4).
Dia mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Mereka bermufakat agar dapat mengemplang uang di bank tersebut dengan cara-cara tidak sah, atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.
Korupsi berjamaah yang dilakukan keempat tersangka ini terbilang nekat.
Mereka mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke bank tersebut dengan dokumen fiktif.
Modus tersangka AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik dua perusahaan yang berbentuk CV. AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.
Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersil di bank plat merah Cabang Indramayu.
PK dengan gampang mengusahakan pencairan kredit tanpa harus melalui tahapan semestinya, yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0084/SK/Dir-Kom/2018 tentang Manual BJB Produk KMKK.
“Keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka Rp600 juta,” ungkap
Terbongkarnya kasus korupsi ini, kata Olot, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di bank terdebet tanpa sepengetahuannya.
Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya.
Setelah diusut, proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif tersebut. Atas temuan itu, pihak bank lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.
Setelah menerima laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim Unit Tipidkor berhasil menangkap keempat pelaku pembobol bank tersebut.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Agus)















































































































Discussion about this post