INDRAMAYU, (FC). Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menyita 331.375 Butir obat Keras Tertentuk (OKT) yang tidak memiliki ijin resmi, obat tersebut di perjual belikan di wilayah hukum polres Indramayu.
Ratusan ribu obat tersebut didapati petugas dari 17 Tersangka ,16 orang di antaranya merupakan pengedar dan satu orang lainnya merupakan pengguna.
Mereka ini masuk dalam 14 Kasus antara lain Narkotika jenis sabu sebanyak 7 Kasus serta Obat Keras Tertentu (OKT) 7 Kasus.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, dari 17 orang pelaku yang ditangkap itu, satu di antaranya merupakan residivis dengan inisial AC alias P.
Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan. Dan sekarang kita tangkap kembali karena melakukan peredaran OKT dan psikotropika.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan residivis AC berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran OKT dan psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AC berikut barang buktinya,” jelas Ari didampingi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (2/10).
Ari menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan AC sebanyak 324 ribu butir OKT.
Jumlah tersebut mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu sepanjang September yang mencapai 331.375 butir OKT.
“Barang bukti yang diamankan dari 17 pelaku sepanjang September, sebanyak 80 persen di antaranya diamankan dari satu residivis ini, ” jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 12 tahun. (Agus)