INDRAMAYU, (FC).- Seorang Pria lansia AC alias P (47 ), warga Jalan Pahlawan, Gang Mushola, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu ditangkap polisi karena menjual obat keras tak memiliki ijin resmi
Dari tangan CP, polisi menyita 324 000 butir obat persediaan farmasi. Sebelumnya, CP ini ditangkap dengan kasus yang sama dan divonis penjara selama 1,7 bulan.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya membenarkan perihal itu Rabu (2/10/2024).
Menurut Ari, ditangkapnya CP alias P itu menyusul informasi warga yang diterima pihaknya.
Atas Laporan tersebut, petugas pun langsung menidaklanjuti dengan mendatangi rumahnya di Blok Desa, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang.
Di rumah CP ini polisi langsung melakukan penggrebekan dan saat di dalam rumah mendapati sejumlah dus dengan botol-botol plastik berisikan OKT.
” Di dalam botol atau toples itu terdapat ratusan ribu pil obat keras tertentu persediaan obat farmasi yang tak memiliki izin yang sah, ” ujar Ari saat menggelar jumpa pers.
AC merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Indramayu dengan kasus yang sama yaitu sebagai pengedar OKT. AC divonis hukuman penjara selama 1, 7 bulan atau satu tahun setengah.
Namun setelah keluar dari Lapas Indramayu, perbuatannya itu diulang hingga tertangkap kembali dengan barang bukti sebanyak 324.000 butir obat tak berizin.
“Ratusan ribu butir obat siap edar ini didapat dari dalam rumahnya. Barang ini kita bawa ke Polres sebagai barang bukti,” papar Ari.
Masih dikatakannya, karena perbuatannya, AC diancam hukuman sesuai dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. (Agus)