INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Sektor (Polsek) Kedokan Bunder menggrebek sebuah warung merangkap gudang minuman keras (miras) di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Senin (22/11).
Dari warung milik Sak (54 tahun), polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek dan jenis. Ratusan botol itu lalu dibawa ke polsek setempat sebagai barang bukti dan pemiliknya diberi pembinaan serta arahan untuk tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun.
“Jumlah keseluruhan minuman beralkohol atau miras yang kita sita itu sebanyak 114 botol berbagai merek dan jenis. Barang bukti itu kita sita dari Sak seorang pedagang warga Desa Cangkingan, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Kedokan Bunder Ipda Trio Tirtana.
Dikatakannya, penggrebekan warung merangkap gudang miras itu berawal jajarannya bersama sejumlah anggota Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam perjalanannya, anggota melihat seorang pemuda membawa beberapa botol minuman keras.
Orang ini, lalu di interogasi dan hasilnya kalau minuman tersebut dibeli dari Sak. Usai mendapatkan keterangan itu, polisi lalu mendatangi rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan hingga ditemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam puluhan kardus.
“Setelah kita datangi warung merangkap gudang miras ini kami dapati ratusan botol miras yang dimasukan dalam sejumlah kardus. Sebelumnya, keberadaan ratusan botol ini sengaja disembunyikan di sebuah kamar yang ditengarai untuk mengelabui petugas, ” terangnya.
Dari tempat tersebut kemudian polisi membawa barang bukti itu ke polsek setempat sebagai barang bukti. “Kegiatan ini sesuai perintah langsung Kapolres untuk memberantas peredaran miras menyusul kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD mandiri. Bukan saja miras, kami pun akan tegas menindak kasus lainnya yang meresahkan masyarakat, ” tegasnya.(Agus)
Discussion about this post