KUNINGAN, (FC). – Adanya Honorer atau THL Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang tertangkap diduga sebagai bandar dan juga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Pj Sekretaris Daerah Kuningan Asep Taufik Rohman mengaku prihatin atas kejadian itu.
Opik sapaan akrab Pj Sekda Kuningan mengaku bahwa kepala dinas tempat Honorer yang ditangkap akibat narkotika jenis sabu-sabu itu, sudah melapor kepada pihaknya.
Tentunya dia menyarankan agar segera melapor ke Pj Bupati Kuningan dan menindaklanjuti proses kepegawaian.
“Tadi pak Yudi sudah melapor, bahwa FN itu benar statusnya THL atau Honorer di dinasnya, ya saya merasa prihatin atas kejadian itu, ” Jelas Opik.
Dengan kejadian tersebut, Opik mengaku menjadi evaluasi kedepan apakah nanti akan dilakukan tes urin massal atau seperti apa tindakan pencegahannya, dia belum bisa memutuskan, karena harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Ya dulu kan tes urin terbatas, hanya pejabat eselon, apakah nanti akan melebar untuk yang lain, kita lihat saja nanti,” Ungkap Opik.
Saat ini, Opik masih menunggu perkembangan proses hukum atas kejadian itu, dan untuk proses kepegawaiannya harusnya tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kuningan Yudi Nugraha membenarkan bahwa ada Honorer di dinasnya yang terlibat kasus narkoba.
“Untuk dia (pelaku) tercatat sebagai THL sejak tanggal 1 Juli 2009, dan bekerja sebagai Operator Pelayanan Pendaftaran Pendudukan, dan sejak September 2024 ditugaskan di Dipo Arsip,” jelas Yudi.
Atas saran dari Dirbintur Kemendagri, Yudi masih menunggu. karena kejadian itu adalah masalah pribadi yang bersangkutan. Artinya menjadi tanggungjawab pidana bersangkutan.
Kemudian seandainya sudah penetapan tersangka, maka langkah berikutnya adalah pemberhentian sebagai pegawai.
Diberitakan sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam sepekan di bulan Oktober 2024.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP. Udiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang memiliki berbagai peran dalam peredaran barang haram tersebut.
“Selama satu pekan, kami berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, baik terkait narkotika jenis sabu, psikotropika, maupun obat keras yang tidak memiliki izin edar,” jelas Willy, Rabu (16/10).
Empat kasus ini, lanjut Willy, terjadi di beberapa wilayah di Kuningan yakni tiga kasus di Kecamatan Sindangagung, dan satu kasus di Kecamatan Cilimus.
Dari empat perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu. Sementara satu kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.
Total ada empat tersangka yang diamankan. Semuanya laki-laki, terdiri dari FN (33), pegawai honorer di Disdukcapil Kuningan asal Cipicung terlibat dalam kasus sabu.
Kemudian MDS (35), wiraswasta asal Cigugur, terlibat dalam kasus sabu. Lalu DP (19), belum bekerja, warga Pasawahan, terlibat dalam kasus sabu. Terakhir RH (23), residivis dan buruh harian lepas asal Sindangagung, terlibat dalam kasus psikotropika dan obat keras.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram. 44 butir psikotropika yang terdiri dari 25 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, dan 5 butir Riklona. 254 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 175 butir Trihex dan 79 butir Tramadol.
Untuk pelaku FN, diamankan di halaman SPBU Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam berada digengggaman tangan sebelah kiri.
Kemudian ditemukan 1 set alat bantu hisap sabu-sabu di dalam dompet bekas kaca mata warna hitam di dalam tas slempang warna hitam yang dikenakan pelaku FN.
Kemudian dilakukan penggeledahan sepeda motor milik pelaku yang terparkir di halaman SPBU Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam setiap bungkus berisi 20 paket dengan jumlah 60 paket Narkotika jenis Sabu.
“Pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. B. warga Depok yang kini masih penyelidikan, ungkap Willy
Kemudian para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD).
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan.
Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres Willy. (Ali)