KAB. CIREBON, (FC).- Hampir sebagian besar pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon masih belum aktif dalam membuat peraturan desa yang berkualitas, dengan melibatkan unsur masyarakat.
Maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), perlu adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta efektivitas dan efisiensi untuk mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan desa terhindar dari berbagai persoalan.
Hal itu disampaikan Kasipem Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Haris Sutikno.
Kepada FC, Senin (13/10), Haris memaparkan, pemerintah desa, merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan warga, desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yang ditandai dengan adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta efektivitas dan efisiensi.
Namun demikian, praktik penyelenggaraan pemerintahan desa masih menghadapi berbagai persoalan.
Salah satu yang cukup menonjol adalah keterbatasan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, khususnya pada penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Padahal, Perdes merupakan instrumen penting yang mengatur kehidupan bermasyarakat, mulai dari tata kelola keuangan, pembangunan, pemberdayaan, hingga perlindungan sosial.
“Kenyataannya, proses penyusunan Perdes sering kali masih didominasi oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara luas,” paparnya.
Baca Juga: Validasi Perdes Pengelolaan Sampah, Pemdes di Cirebon Berbondong-bondong Datangi Kantor DLH
Lanjut disampaikan Haris, kondisi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, di antaranya, masyarakat tidak mengetahui substansi regulasi desa sehingga menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Peraturan desa kurang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat karena minimnya keterlibatan warga dalam proses perumusan.
Potensi konflik sosial meningkat apabila kebijakan dianggap merugikan kelompok tertentu, dan akuntabilitas penggunaan dana desa rendah, karena pengaturan dalam Perdes tidak sepenuhnya terbuka bagi publik.
Sejalan dengan kebijakan nasional, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan regulasi turunannya.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
“Di tingkat daerah, Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon dengan delapan desa yang memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya beragam, menuntut adanya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan lokal,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, penyusunan Perdes tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan melalui mekanisme yang partisipatif, inklusif, dan transparan,” tegasnya.
Lanjut disampaikan Haris, namun fakta lapangan menunjukkan bahwa, penyusunan Perdes masih sebatas memenuhi kewajiban administratif, sosialisasi rancangan Perdes kepada masyarakat belum optimal.
Musyawarah desa sering kali hanya formalitas tanpa ruang dialog terbuka, kapasitas perangkat desa dalam menyusun regulasi partisipatif masih terbatas.
“Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya legitimasi Perdes serta rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika dibiarkan, hal ini dapat menghambat terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan demokratis,” jelasnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, menurut Haris, diperlukan langkah perubahan melalui fasilitasi penyusunan peraturan desa partisipatif dengan tujuan;
Pertama, meningkatkan kapasitas aparatur desa dan BPD dalam menyusun Perdes yang berkualitas. Kedua, mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif sejak tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan.
Ketiga, menjamin transparansi pada setiap tahapan sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka, dan keempat mewujudkan Perdes yang akuntabel, sesuai kebutuhan masyarakat, dan memiliki legitimasi yang kuat.
“Fasilitasisasi ini diharapkan mampu menciptakan model penyusunan Perdes partisipatif yang dapat direplikasi di seluruh desa di Kecamatan Karangsembung. Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa serta mendorong terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel,” harapnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post