KAB. CIREBON, (FC).- Imbas dari pernyataan Gubernur Jawa Barat, H Dedi Mulyadi yang bakal memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan se Jawa Barat.
Puluhan perwakilan perangkat desa berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
“Kemarin, ada sekitar 50-an desa yang berkonsultasi dengan kami tentang tata cara pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono di kantornya, Selasa (12/8/2025).
Pasalnya, kata Fitroh, jika teman-teman di desa ketika mengusulkan Bantuan Gubernur (Bangub) syarat utamanya adalah Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan.
“Itu wajib dan ada Perdes yang harus diupload dalam sistem usulan Bantuan Gubernur itu, kalau itu tidak ada, maka kebijakan provinsi tidak akan menggelontorkan anggaran itu,” kata Fitroh.
“Makanya teman-teman desa lagi beramai-ramai datang ke kita untuk meminta validasi rancangan peraturan desa nya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa peraturan desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah desa.
Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kuwu Desa Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Eno Sutrisno mengatakan, pihaknya sesegera mungkin berkonsultasi dengan pihak DLH Kabupaten Cirebon terkait dengan Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan.
“Paling setelah Agustusan atau awal September kita konsul ke DLH nya,” kata Kuwu Eno.
Dikatakan Eno, dengan adanya Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan tersebut supaya lebih bisa menegaskan kepada masyarakat agar sampah bisa dikelola dengan baik oleh.
“Setiap tahun kita rutin bantuan keuangan dari provinsi itu sekitar Rp130 jutaan. Rinciannya Rp95 juta untuk infrastruktur. Sisanya untuk kegiatan pemdes lainnya. Kalau ada petunjuk teknis kalau diarahkan ke pengelolaan sampah, ya kita mengikuti saja,” tandasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post