KAB. CIREBON, (FC).- Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih dipandang sebagal pekerja informal dan tidak memiliki keterampilan tertentu (unskiled) yang berdampak pada perempuan pekerja migran rentan tidak terlindungi hak-haknya, terlebih dalam situasi Pandemi Covid-19.
Kalyanamitra Jakarta bersama Pemdes Babakangebang, Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, bersama mantan dan keluarga PMI menggelar diskusi publik online dengan topik dampak Covid-19 terhadap perempuan PMI dan keluarganya, Senin (21/12) di balai desa setempat.
Perwakilan Kalyanamitra yang juga anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Castra Aji Sarosa, mengungkapkan, Kalyanamitra yaitu sebuah organisasi perempuan yang didirikan pada 28 Maret 1985, berkantor di Jakarta.
Kalyanmitra memiliki fokus kerja untuk pemajuan hak-hak perempuan melalui berbagai kegiatan seperti pendampingan komunitas, pendidikan, dokumentasi, publikasi dan kampanye.
Dalam menjalankan visi misi organisasi, Kalyanamitra juga bekerjasama dengan berbagai jaringan kerja kelompok perempuan baik di tingkat Daerah, Nasional, Regional dan International.
Saat ini, Kalyanmitra bekerjasama dengan UN Women sedang melaksanakan Program Safe and Fair, Realizing Women Migrant Workers’s Rights and Opportunities in the ASEAN Region (2018-2022) atau Program Aman dan Adil: Mewujudkan Hak dan Peluang Perempuan Pekerja Migran di Kawasan ASEAN (2018-2022) di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Tulung Agung. Program ini merupakan bagian dari Spotlight Initiative Uni Eropa – Perserikatan Bangsa – Bangsa (EU-UN).
“Dalam program ini kami akan melakukan peningkatan kapasitas aparat desa, organisasi berbasis masyarakat dan organisasi perempuan yang ada di desa untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran,”ungkap Castra.
Kegiatan ini menurut Castra digelar sebagai rentetan kegiatan dalam rangka memperingati International Migrant Day atau Hari Buruh Migran Internasional 2020 ini yang diperingati pada 18 Desember, Kalyanamitra ambil bagian dalam rangkaian perayaan International Migrant Day yang tahun ini mengusung tema “Build Bake Better: Perlindungan Pekerja Migran Yang Lebih Aman dan Adil pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru”.
Tahun ini Kalyanamitra mengambil Tema Mewujudkan Pemenuhah Hak Perempuan Pekerja Migran Bebas dari Kekerasan di Masa Pandemi Covid 19, dalam satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan yaitu Diskusi Publik Online dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan aparat desa di 3 Wilayah yakni Lampung, Cirebon dan Tulungagung.
“Di Kabupaten Cirebon kita menggelar diskusi publik online di dua titik, salah satunya di kantor Desa Babakangrbang ini,”jelasnya.
Castra mengungkapkan, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aak, hingga September 2020, terdapat 24,912 perempuan pekerja migran atau 71% dari total jumlah pekerja migran yang kembali dari negara-negara terdampak Covid-19.
Sementara menurut Komnas Perempuan, pandemi Covid 19 berdampak serius terhadap kehidupan ribuan perempuan PMI. Bentuk-bentuk kerentanan di saat pandemi iní merupakan kelanjutan dari kerentanan menjadi perempuan pekerja migran yang sudah berlangsung selama inl, antara lain minimnya fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, diskriminasi dan pengabaian yang berkaitan dengan status kewarga negaraanya yang rentan di dideportasi dan mendapatkan perlakuan semena-mena.
Pada masa bencana pandemi, kerentanan ini bertambah dengan risiko terpapar di tempat kerja dan menjadi pemapar Covid-19 saat kembali ke daerah asal.
“Perempuan pekerja migran juga menghadapi beban kerja tambahan dan kerentanan kesehatan fsik dan mental akibat kebijakan pembatasan sosial, dan lainnya, sehingga hak – hak perempuan pekerja migran menjadi terabaikan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Castra menjelaskan, maka untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan pekerja migran dalam siklus migrasi dan upaya pencerahannya maka penting juga upaya ini dilakuan hingga tingkat desa. Karena desa merupakan entitas terdekat dengan kehidupan Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), lahirnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah peluang desa untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan termasuk hak bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Sinergisitas semua regulasi-regulasi yang ada menjadi salah satu kunci untuk menciptakan migrasi yang aman bagi perempuan.
“Dengan demikian pemenuhan hak-hak pekerja perempuan termasuk hak bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender bukanlah sebuah keniscayaan. Terlebih lagi jika semua pihak dari berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil turut mengupayakannya,” harapnya.
Sementara tampak dalam pelaksanaan diskusi publik online ada 5 narasumber, diantaranya Rafail Walangitan, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eva Trisiana, Direktur PPTKLN Kementerian Ketenagakerjaan, Nunik Nurjanah, dari National Program Officer EVAW and Migration, UN Women Country Office Indonesia, dan Sinthia D. Harkrisnowo, dari National Project Coordinator ILO, dan Maizidah Salas, DPN SBMI.(Nawawi)













































































































Discussion about this post