KOTA CIREBON, (FC).- Kabel udara yang semrawut, menjadi perhatian serius Pemkot Cirebon. Kabel-kabel tersebut diantaranya dimiliki oleh berbagai provider, berupa kabel optik jaringan internet.
Untuk penataan kabel-kabel tersebut, Pemkot Cirebon sudah memiliki payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu, yakni Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel.
Kepala Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa mengungkapkan, meskipun dari sisi pengelolaan masuk menjadi kewenangan pihaknya, namun dari sisi penataan, Perda nomor 01 tahun 2022 tersebut mengamanatkan penataan jaringan fiber optik secara teknis berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Namun begitu, Ma’ruf memastikan, sesuai dengan arahan Walikota Cirebon, penataan kabel fiber optik tersebut akan menjadi atensi untuk diselesaikan.
“Insya Allah, Pak Wali sudah memberikan perhatian terhadap kabel-kabel internet. Nantinya akan didorong untuk turun ke bawah tanah agar estetika kota bisa jauh lebih baik,” ungkap Ma’ruf, Kamis (14/1/2026).
Pihaknya sudah diintruksikan oleh Walikota untuk menyusun roadmap penataan jaringan utilitas. Konsep secara teknis diminta untuk segera disiapkan, karena regulasi terkait sudah tersedia.
“Kita sudah memiliki perda sebagai payung hukumnya. Selanjutnya akan ada aturan turunan, seperti peraturan wali kota dan keputusan wali kota. Untuk pelaksanaan teknisnya tetap berada di Dinas PUTR,” katanya.
Pembahasan terkait penataan kabel fiber optik ini sudah dilakukan pada pekan lalu, dan ini akan dilanjutkan secara lebih intensif agar dapat segera direalisasikan.
“Kami sudah rapat membahas hal ini. Ke depan akan ada pembahasan lanjutan agar program ini benar-benar bisa diwujudkan di Kota Cirebon,” kata Ma’ruf. (Agus)
















































































































Discussion about this post