INDRAMAYU, (FC).- Pendataan Keluarga (PK) tahun 2020 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam membuat Basis Data Keluarga Indonesia bagi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (BanggaKencana) Indonesia.
PK menghasilkan data keluarga dan individu ‘by name by address’ yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.
Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia ubur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, maupun keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan PK.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Indramayu, Dra. Trinani Rochaeningsih, MM menjelaskan, tahun 2020 Kabupaten Indramayu sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat bersama dengan Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku, dan DKI Jakarta akan melaksanakan Pendataan Keluarga dengan metode Sensus.
Sementara 28 provinsi lainnya akan menggunakan metode survei. Pemilihan 6 provinsi dengan metode sensus merupakan wilayah dengan unmetneed tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi.
Kabupaten Indramayu akan melaksanakan Pendataan Keluarga Tahun 2020 di seluruh desa dan kecamatan yang direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 1-30 Juni 2020 mendatang.













































































































Discussion about this post