MAJALENGKA, (FC).- Merespon Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN di lingkungannya.
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi menyampaikan, surat edaran KemenPAN-RB merupakan reaksi atas meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan keputusan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan kerja daerah itu.
“Sistem kerja dari rumah atau work form home ini, hanya berlaku untuk para pegawai yang tingkat admistrasi saja. Sedangkan, untuk tingkat kepala dinas, sekretaris dan kabid-kabid tetap berada di kantor untuk mengendalikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati kepada awak media, Jumat (27/3).
Sementara untuk tenaga ahli admistratif, pihaknya akan menerapkan giliran shift. Hal tersebut, dikatakan Bupati, supanya tidak terjadi mobilitas orang di setiap kantor.
“Karena siapa tau penularan akan terjadi di internal kantor itu sendiri. Jadi ini harus kita antisipasi,” katanya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus mematikan tersebut, dijelaskan Karna Sobahi, bahwa untuk fasilitas tempat duduk pun dibatasi atau ada jarak 1 meter, kemudian mobilitas orang juga dikurangi.
“Kebijakan WFH (bagi ASN di lingkungan Pemkab Majalengka) ini berlaku sejak hari Senin (30/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan atau setidaknya kita menghitung selama 14 hari. Seperti standar masa inkubasi penularan virus Covid-19 ini,” ujarnya. (Munadi).









































































































Discussion about this post