Selanjutnya DPPKP, menyalurkan bantuan berupa beras 15 kg untuk 2.200 RTS selama tiga bulan juga.
Diinformasikan, pihaknya telah mengajukan 35.460 RTS bantuan gubernur non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usulan ini mengakomodir dari RT, RW dan kelurahan. Dan telah disetujui sejumlah 14.131 RTS, untuk mendapatkan bantuan gubernur tahap kedua.
Dengan demikian, masih ada 21.329 RTS yang belum menerima bantuan tahap kedua ini. Sebelumnya pada tahap pertama sebanyak 874 RTS menerima bantuan gubernur. Untuk itu pihaknya tidak berdiam diri dengan kondisi seperti ini.
Sisanya kembali diusulkan ke Kemensos, namun tidak bisa seluruhnya. Mengingat kuota yang dimiliki oleh Kota Cirebon di Kemensos hanya 14.598 RTS. Sehingga masih ada sisa RTS yang belum mendapatkan bantuan sejumlah 6.740 RTS.
Angka tersebut kata Iing, terkendala data yang kurang valid. Jadi pihak provinsi menganggap data pengajuan sekitar 35 persen kurang valid. “Saat usulan masyarakat direkap oleh Provinsi Jabar dan dilakukan pemadanan ke pemerintah pusat, dari 35.460 RTS yang diajukan, yang valid hanya 65 persen,” terangnya.
Terkait ketidakvalidan data, Iing mengaku tidak paham dasar penilaian dari provinsi maupun pusat. Pihaknya terus berupaya memasukkan sisa RTS yang belum menerima bantuan. Dengan mengumpulkan CSR dari berbagai perusahaan dan instansi lainnya.
“Sesuai petunjuk KPK, penyaluran CSR untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini harus melalui BPBD. Dan itu akan kita kejar dan usahakan,” kata Iing mengakhiri















































































































Discussion about this post