KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon berlakukan WFO (Work From Office) berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon Nomor 443/SE.65-ORPAD tertanggal 10 September 2020.
Surat edaran tersebut berisi tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dan pegawai BUMD selama pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Cirebon.
Melalui sambungan telepon, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi membenarkan SE tersebut. Pemberlakuan SE mulai tanggal 14-30 September 2020 dengan hanya 50 persen saja ASN yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
“Pola WFO ini diterapkan, mengingat Kota Cirebon masuk dalam resiko dengan level kewaspadaan sedang atau zona oranye yang sebelumnya zona merah,” jelasnya kepada FC, Sabtu (12/9).
Baca Juga: Kehadiran ASN Dipantau, Wajib Bagikan Shareloc
Pria yang akrab disapa Gusmul ini mengatakan, SE Walikota sejalan atau menindaklanjuti SE.Kemenpan Nomor 68 Tahun 2020, yakni daerah yang memiliki zona kewaspadaan level sedang diperkenankan WFO para ASN nya.
Gusmul juga menganggap, SE Walikota ini tepat. Pasalnya, klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran sudah terjadi. Diharapkannya, dengan SE ini hal itu dapat dicegah.
Hal ini berlaku untuk setingkat kadis dan sekdis, sedangkan untuk jabatan dibawahnya termasuk fungsional dilakukan WFH secara bergiliran atau terjadwal.
“Kadis, sekdis dan lainnya harus tetap mengaktifkan hp nya. Ini guna memudahkan koordinasi dari pimpinan, bila ada permasalahan yang penting,” tandasnya. (gus)
Discussion about this post