KOTA CIREBON, (FC).- Setelah memutuskan untuk memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar Siswa – siswi dilakukan di rumah selama 14 Hari, kini giliran Walikota memutuskan agar para ASN boleh bekerja dirumah selama sampai dengan 31 Maret mendatang.
Kebijakan tersebut diambil usai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020.
Pj Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi usai memimpin rapat yang dihadiri oleh para Asisten, Kepala SKPD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon di ruang Adipura Balaikota Cirebon Jalan Siliwangi, Selasa (17/3) mengatakan, sekalipun Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan normal. Mulai pengaturan piket hingga pelayanan secara online dilakukan agar masyarakat tidak terganggu.









































































































Discussion about this post