KOTA CIREBON, (FC).- Masih banyaknya masyarakat yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan terus meningkatnya kasus positif Covid-19, membuat Pemkot Cirebon akan mengambil kebijakan tegas. Alih-alih kembali ke PSBB, pemkot berencana membatasi waktu aktivitas masyarakat.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, pada rapat Satgas Penanggulangan Covid-19 Jumat (26/9) pekan kemarin yang dihadiri SKPD terkait dan Forkompinda, dibahas serta mengevaluasi tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Yang beberapa pekan ini masih berkutat pada Zona Resiko Tinggi atau Zona Merah.
“Iya mas, hasil rapat satgas kita sampaikan ke Pak Wali. Sabtunya beliau langsung melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan.,” ungkapnya kepada FC, Minggu (27/9).
Dikatakan mantan Kepala BKD ini, walikota ingin mengetahui kondisi masyarakat dan pengusaha yang beraktivitas dimasa AKB. Dengan begitu, bisa diambil kebijakan apakah akan menggunakan rekomendasi dari satgas atau malah lebih ekstrim kembali ke PSBB.
Disebutkannya, beberapa rencana dan poin penting dihasilkan dalam rapat tersebut. Diantaranya direncanakan adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Ini termasuk tempat usaha dan perkantoran pemerintah maupun swasta, sampai pukul 20.00 WIB.
Dikecualikan, tetap bisa buka untuk pelayanan medis seperti rumah sakit dan lainnya. Institusi keamanan dan pengamanan, pelayanan pengisian bahan bakar atau SPBU, dan jenis jasa akomodasi.
Kemudian, direncanakan pelaksanaan penghentian seluruh aktivitas diluar rumah. Yang akan dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB atau jeda 1 jam dari aktivitas usaha dan perkantoran.
“Pelaksanaan pembatasan kegiatan rencana dimulai tanggal 1- 30 Oktober 2020. Informasi resmi akan diumumkan kepada masyarakat setelah disahkan
dalam bentuk Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon,” terangnya.
Rencana diatas, kata dia, baru rekomendasi. Keputusan sepenuhnya ada di tangan walikota. Bila penilaian walikota masyarakat hanya butuh diingatkan dengan pengawasan dan pengendalian, maka tidak perlu rekomendasi itu menjadi SE.
Tapi bila walikota menilai masyarakat masih belum disiplin, maka rekomendasi tersebut bisa dipakai dan dijadikan SE.
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menginformasikan, bila suatu wilayah masuk dalam level zona kewaspadaan tinggi, maka bisa diterapkan PSBB. Tapi itu berkonsekuensi terhadap terhentinya roda perekonomian. Dan membuat beban masyarakat juga pengusaha semakin terpuruk.
“Senin kami akan bahas lagi dengan walikota, jadi keputusan rekomendasi ini diterima atau tidak tergantung rapat Hari Senin,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Sabtu kemarin, Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, mulai 1 Oktober 2020, pemkot akan mengambil tindakan tegas bagi yang tidak disiplin dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain masyarakat, menekankan agar pengusaha secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Secara internal menyediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, membuat batas tanda jaga jarak dan lainnya. Juga menempatkan petugasnya untuk mengingatkan dan menegur pengunjung dan para tenant yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Pengusaha dan masyarakat harus disiplin, kalau tidak ingin kembali pada PSBB,” tegas Azis.
Azis membeberkan, pihaknya sudah mengantongi rencana, berupa rancangan kebijakan. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi hal terburuk seperti ledakan kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon. Apakah kemungkinan PSBB diterapkan kembali atau pembatasan operasional usaha dan kegiatan masyarakat.
“Bisa saja nanti diambil langkah tegas seperti itu. Dan kami tak segan untuk menutup tempat usaha yang abai terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya















































































































Discussion about this post