KOTA CIREBON, (FC). – Deklarasi Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) mendapatkan respon berbeda dari berbagai elemen masyarakat Kota Cirebon.
Termasuk dari salah satu praktisi hukum Erdi D Soemantri, melalui sambungan telepon dirinya memaparkan, didalam pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia, dan harus dikaji ulang.
“Didalam Undang-undang otonomi daerah, harus didahului dengan kajian yang mendalam, dan keinginan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke gubernur,” katanya kepada FC, Selasa (28/9).
Dirinya mengatakan, pembentukan provinsi tidak asal mendeklarasikan saja, dirinya mengkhawatirkan, pembentukan provinsi ini hanya keinginan beberapa kelompok politik saja bukan murni dari masyarakat.
“Harusnya ada kajian akan hal tersebut, dan dibuka kepada masyarakat luas hasil kajian tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan pasal 44 ayat 2 penggabungan daerah menjadi provinsi baru harus berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan atau evaluasi pemerintah pusat.
“Harusnya mereka membaca terlebih dahulu tentang undang-undang otonomi daerah, jangan main asal deklarasi saja,” jelasnya.
Berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), dirinya mempertanyakan SDM apa yang akan dibangun.
“Paling sederhana saja, kalau kita memang mau provinsi ada tidak universitas negeri di Kota Cirebon, tunjukan fasilitasnya terlebih dahulu,” paparnya.
Ini bukan hanya mengkaji dari golongan politik saja, dirinya mengatakan, bahwa dukungan tersebut tidak diperlukan, yang sangat dibutuhkan adalah kajian yang mendalam mengenai pembentukan provinsi.
“Kalau misalkan menunggu dukungan, ini dukungan untuk kepentingan politik atau kepentingan masyarakat, kalau memang untuk kepentingan politik, jangan bawa nama masyarakat,” tutupnya. (Sakti)