KAB. CIREBON, (FC).- Dalam kurun waktu 36 jam, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus 7 orang anggota geng motor yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
Kepolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan, ke 7 tersangka tersebut adalah DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16). 6 orang diantaranya masih dibawah umur.
“Mereka merupakan anggota geng motor Amerika. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan,” ungkap Rina di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9).
I
nsiden tersebut terjadi pada hari Minggu (26/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu dua orang korban warga Kecamatan Gegesik tengah berboncengan mengendarai sepeda motor. Para pelaku tiba-tiba menyerang kedua orang tersebut, dikarenakan korban menggerungkan knalpot motornya.
“Pelaku (geng motor) tidak terima si korban menggerungkan knalpot motornya. Akhirnya, pelaku yang membawa senjata tajam langsung menyerang,” paparnya.
Beruntungnya, salah satu korban berhasil kabur dan selamat. Namun, satu korban lainnya mengalami luka bacok di punggung, tangan, dan bagian tubuh lainnya. Hingga menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dari kejadian ini Satreskim Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah motor, 5 senjata tajam, dan 1 lembar kain bendera geng motor. Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal 170 Junto 351 KUHPidana. (Sarrah)