KAB. CIREBON, (FC).- Pembangunan kios yang menutup gerbang SDN 3 Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon sudah sesuai prosedur yang pada intinya untuk membantu sekolah agar tidak terkena banjir serta menghindari lokasi sekolah dijadikan tempat maksiat, hal itu disampaikan Kuwu Desa Pabuaran Lor, Hery Castari selaku penanggungjawab tanah aset Desa Pabuaran Lor menyikapi polemik pembangunan kios di gerbang sekolah tersebut.
Kepada FC, Kuwu Hery Castari menjelaskan, semenjak sekolah berubah arah dari awalnya menghadap ke selatan dan sejak tahun 2019 berubah menghadap ke utara membuat pintu masuk sekolah atau gapura tersebut tidak berfungsi lagi.
Sementara ketika musim hujan air dari jalan dan juga saluran pembuangan masuk melalui jalan atau gapura tersebut, membuat ketika hujan besar ataupun terjadi luapan dari saluran pembuangan limpas masuk ke halaman belakang sekolah tersebut.
Bahkan pihak sekolah juga pernah mengajukan permohonan agar gerbang gapura tersebut ditembok untuk menghindari air masuk ke halaman sekolah.
Selain itu, karena lokasi tersebut sudah tidak digunakan untuk akses masuk anak-anak sekolah, maka ketika malam hari sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk berbuat maksiat seperti minum-minuman keras dan juga ada yang membawa perempuan nakal di lokasi tersebut.
“Kami membangun kios di lokasi tersebut bukan tanpa alasan, namun sudah melalui tahapan pembahasan sebelumnya, bahkan pernah pihak sekolah mengajukan untuk pembuatan tanggul di gapura, tujuannya untuk menghindari limpasan air agar tidak banjir,” jelasnya, Senin (10/7).
Lanjut menurut Kuwu Hery Castari, selamat kurun beberapa waktu lokasi tersebut sering digunakan untuk maksiat, maka pihaknya selaku Pemerintah Desa Pabuaran Lor, mencoba melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Pabuaran Wetan untuk penanganan lokasi tersebut agar tidak dijadikan kegiatan maksiat yang dimanfaatkan segelintir masyarakat yang tidak bertanggung jawab, dan langkah selanjutnya pihak Pemerintah Desa Pabuaran Wetan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Pabuaran Lor selaku pemilik aset tanah tersebut.
“Akhirnya kami berkoordinasi dengan BPD dan kemudian dilakukan musyawarah akhirnya sepakat untuk memanfaatkan lokasi tersebut sebagai kios untuk penambahan pendapatan asli desa (PADes), hasil musyawarah tersebut akhirnya dilaksanakan,” jelasnya.
Lanjut menurut Kuwu Hery Castari, pihaknya selaku pemerintah desa tentu tidak asal menutup gapura sekolah tersebut tanpa adanya alasan apa lagi merupakan sarana pendidikan yang dirinya juga memahami betapa pentingnya menjaga lingkungan pendidikan.
Sementara terkait dengan akses jalan menuju rencana lokasi kaplingan yang dikhawatirkan oleh pihak sekolah akses nya akan melewati depan kelas dan akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM), dirinya meyakinkan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan, karena banyak akses menuju lokasi yang direncanakan untuk lokasi kaplingan.
“Kami juga pernah mengenyam pendidikan dan kami tidak asal main tutup akses menuju lokasi lingkungan pendidikan tanpa ada alasan, akan tetapi kalau memang hal itu menjadi masalah besar kami juga siap untuk membongkar kembali kios yang dibangun tersebut,” ungkapnya. (Nawawi)
Discussion about this post