KOTA CIREBON, (FC).- Menghadapi libur Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 mei 2021 mendatang, Satlantas Polres Cirebon Kota akan menghentikan sementara operasional untuk permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan juga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) BPKB, dan TNKB. Penghentian operasional sementara tersebut mulai berlaku pada tanggal 12 Mei sampa 17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Riki mengatakan, pelayanan Satlantas akan libur pada 12 Mei.
Dan akan dibuka kembali pada 17 Mei, begitu juga dengan pelayanan penerbitan STNK dan, BPKB, dan TNKB “Pelayanan kita libur satu hari menjelang lebaran, akan buka lagi Senin 17 Mei,” kata Riki kepada FC.
Riki menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang disebutkan dan belum sempat memperpanjang sebelumnya.
Maka Satlantas masih memberikan tengat waktu untuk dilakukan perpanjangan dari tanggal 17 Mei sampai tanggal 19 Mei 2021.
“Tapi jika sampai tanggal 19 Mei bagi yang masa berlakunya habis tanggal 12 Sampai 17 Mei tidak juga melakukan perpanjangan, maka akan diberlakukan pembuatan baru,” ujar Riki.
Riki juga mengingatkan, kepada setiap pemohon baik, SIM ataupun STNK agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Diharapkan, kepada seluruh pemohon ketika berada didalam ruangan agar tetap memakai masker dan juga menjaga jarak. (Muslimin).








































































































Discussion about this post