KOTA CIREBON, (FC).- Sesuai prosedur dan aturan, Pemkot Cirebon harus mengajukan permohonan hibah lahan untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Kemudian DPRD membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan dan kajian. Sehingga nantinya dikeluarkan keputusan setuju atau tidak.
Ketua Pansus Hibah Lahan YPSGJ Edi Suripno menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan atau mengambil keputusan, karena prosesnya masih berjalan. Tapi, pansus sudah hampir rampung melakukan kajian. Tinggal beberapa poin finalisasi, kemudian laporan pada pimpinan DPRD.
“Pansus hampir merampungkan proses hibah lahan ini. Tinggal finalisasi saja, setelah itu kami akan melaporkan hasil pansus kepada pimpinan DPRD. Lalu pimpinan akan menggelar rapat paripurna, untuk memutuskan apakah menyetujui hibah ini atau tidak,” jelas Edi kepada FC, Minggu (24/1).
Edi juga menyampaikan, sebenarnya semula agenda konsentrasi hingga pengambilan keputusan, atas rencana hibah untuk YPSGJ akan dilaksanakan pada Januari 2021. Dikarenakan ada banyak agenda kerja DPRD lainnya, dijadwalkan pada Februari akan dilaksanakan rapat paripurna.
Edi menuturkan, pansus hibah ini dibentuk pada Bulan Juni 2020 lalu. Setelah sebelumnya DPRD mengirim surat untuk meminta rekomendasi atas hibah lahan tersebut. Pihaknya segera melakukan pembahasan dan kajian bersama dengan eksekutif, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
Pihaknya segera membahas langkah-langkah penyusunan dasar aturan, sebagai pijakan untuk penyerahan barang milik pemerintah daerah berupa tanah, dengan mengacu pada regulasi terkait lainnya.
“Sebagai tindak lanjut surat walikota tentang hibah kepada YPSGJ, berupa tanah 10 ribu meter persegi lebih. Kami akan mengkaji dasar konsideran untuk menjelaskan maksud dan tujuan penyerahan kepada UGJ,” ujarnya.
Edi mengatakan, setelah pansus ditetapkan, selanjutnya pansus mengagendakan pembahasan melalui rapat dengar pendapat secara detil, hingga pengecekan ke lokasi tanah yang akan dihibahkan. Maksudnya untuk memetakan titik-titik wilayah yang bersinggungan dengan sarana dan prasarana publik di sekitar lokasi.
Setelah pengecekan, pansus juga akan berkonsultasi dengan BPK hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta masukan maupun saran terkait proses hibah tersebut.
“Kami lakukan komparasi dengan daerah lain yang sudah pernah menghibahkan tanah milik pemerintah daerah kepada perguruan tinggi. Ada tiga daerah di Jawa Barat, yaitu Tasikmalaya, Garut dan Bandung,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post