KOTA CIREBON, (FC).- Di tengah pandemi Covid-19 hampir semua sektor penghasil pendapat asli daerah (PAD) mengalami penurunan signifikan. Namun ada satu pengecualian, yakni PAD dari retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan, malah mengalami kenaikan tajam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Kelautan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina Oktriani. PAD dari retribusi pengelolaan TPI Kejawanan sudah melampaui target. Dari target yang ditentukan sebesar Rp300 juta, pihaknya sudah bisa menyumbangkan kontribusi PAD sebesar Rp500 juta.
Diharapkan, di akhir tahun ini PAD yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah dari sektor retribusi jasa dan usaha di TPI bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu mungkin saja terjadi bila tidak ada hambatan dan kendala apapun.
“Pada capaian target itu kami masih memberlakukan perda yang lama, yakni Perda 5/2011 dengan turunannya Perwali 57/2011 dan Perda 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon di ruang Griya Sawala, Selasa (14/7).
Dikatakannya, bila mengacu perda yang baru, yaitu Perda 14/2019 untuk pengelolaan TPI, tidak menutup kemungkinan PAD bersumber dari retribusi jasa usaha di TPI lebih tinggi. Kendati demikian, pemungutan retribusi yang semakin tinggi harus bisa memenuhi kebutuhan nelayan di Kota Cirebon.