Dari perhitungannya, bila perda diberlakukan secara lebih optimal maka tidak mustahil PAD yang dilakukan hasilkan bisa mencapai Rp2,5 miliar pertahunnya.
Watid tidak asal hitung terkait hal tersebut. Melihat potensi di TPI Kejawanan yang masih bisa dimaksimalkan, nilai Rp2,5 miliar bukan hal yang mustahil.
Pasalnya, Pelabuhan Perikanan yang ada di Tegal sudah jenuh. Dalam artian pelabuhan itu sudah penuh dan membutuhkan waktu untuk bongkar muatan kapal nelayan. Semakin lama waktu bongkarnya, semakin banyak pengeluaran dan kerugian karena produk perikanan ini rentan busuk.
“Ini yang akan kita dorong, sehingga bisa menarik nelayan disana agar bisa bongkar di TPI Kejawanan,” ungkapnya.
Kemudian soal perlindungan nelayan, pihaknya berencana membuat naskah akademikĀ yang bertujuan untuk menghadirkan regulasi bagi memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan. (Gus)












































































































Discussion about this post