Disampaikannya, saat ini ada sebanyak 750 lebih nelayan beserta anak buah kapal (ABK) di Kota Cirebon. Mereka butuh pemberdayaan dan asuransi kesehatan yang diakomodir oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini asuransi nelayan baru dianggarkan dari pemerintah pusat.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada anggota dewan, pencapaian target instansinya sudah terlampaui. Bahkan diakhir tahun bisa mencapai Rp1 miliar. Karena sektor perikanan tidak terkena imbas pandemi Covid-19. Malah nelayan lebih banyak tangkapan cumi dan ikannya.
Selanjutnya kami mengusulkan kepada DPRD untuk membuat naskah akademik pemberdayaan dan perlindungan nelayan sebagai bahan pertimbangan perda. Yang mengatur para nelayan akan diberikan perlindungan asuransi.
“Usulan ini merupakan apresiasi kepada para pahlawan PAD yakni para nelayan. Itu adalah hak mereka dan kewajiban kita untuk memperjuangkannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Watid Syahriar memberikan apresiasi dan dukungannya. Terhadap upaya DPPKP guna peningkatan PAD dari retribusi TPI di Kota Cirebon melalui pemberlakuan Perda Nomor 14/2019.












































































































Discussion about this post