JAKARTA, (FC).- Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.
Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Demikian bunyi Putusan PT TUN Jakarta, Selasa (27/4).
Karena ketidakabsahan legal standing tersebut, bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta, dengan demikian Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin.
Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.
Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan antara lain bahwa NH sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.
Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.
Padahal, menurut Syamsul Huda Yudha, SH, MH, Pengacara Dekopin, pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.
Karena itu, dalam ekseksi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segalah keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketua Umum Dekopin.
Selain itu, eksespsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN adalah soal masa jabatan dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin.
Dalam eksekpsi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal ini termasuk diantaranya adalah upaya secara serta merta mengangkat saudara Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin tidak berkekuatan hukum. Ini artinya seluruh perbuatan hukum yang salah satunya adalah penerbitan SK pengurus Dekopinwil dan Dekopinda yang di tandatangani saudara Nurdin Halid dan berlaku kebawahnya batal secara hukum untuk mengatasnamakan Dekopinwil maupun Dekopinda.
“Ini artinya kepengurusan kami lah yang sah secara hukum,” sambung Frida Stella SH sebagai ketua Komite Advokasi dan Sosialisasi Dekopinda Kota Cirebon saat mendampingi Ibu Fitria.
Dalam penutupnya, Fitria Faiz N S.Kom, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Cirebon pimpinan Dr. Sri Untari ini menyampaikan semoga dengan adanya kepastian Hukum ini, Koperasi tidak lagi kebingungan.
“Masalah yang sudah berlarut larut ini sudah Final tidak ada lagi istilah dualisme kepengurusan. Dekopin Dekopiwil dan Dekopinda hanya satu pimpinan Ibu Dr Sri Untari Bisowarno M.AP dan Kami berharap Koperasi dapat menerima kami secara optimal, terutama peran strategis Dekopinda sebagai mitra kerja Pemerintah dapat memberi masukan serta meramu bersama pemerintah bagaimana mendorong optimalisasi peran Koperasi secara utuh. Sebagai roda perekenomian di Kota Cirebon,” tandasnya
Dalam kesempatan itu, Wakil ketua Dekopinda kota Cirebon Moch Jamal menambahkan bahwa eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan (legal standing) Nurdin Halid di Dekopin telah diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN. (Rls/FC)










































































































Discussion about this post