KAB. CIREBON, (FC).- Terhitung sejak pukul 00.00 WIB hari Sabtu 3 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021, Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
“Ya mulai nanti malam, pukul 00.00 sampai tanggal 20 Juli 2021 kita melaksanakan PPKM Mikro Darurat,” kata Bupati Cirebon, H Imron usai mengikuti rapat evaluasi PPKM di ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (2/7).
Imron menambahkan, adanya kebijakan tersebut, aktivitas rumah makan hanya melayani layanan take away, kemudian sekolah ditiadakan, aktivitas perkantoran dilakukan di rumah (WFH), dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah pun ditiadakan.
“Sekolah masih daring ya, belum boleh tatap muka, apotek dan toko obat lainnya boleh buka sampai 24 jam,” terang Imron.
Imron mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai saat ini masih terjadi. Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur pun semakin meningkat. Penyekatan dan pembubaran kerumunan akan dilakukan di berbagai titik.
“Terkait sanksi bagi lembaga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat, masih dibahas di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Imron menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. (Ghofar)














































































































Discussion about this post