KOTA CIREBON, (FC).- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021. Sebagai tindak lanjutnya, Pemkot Cirebon bersama Polres Ciko akan melakukan penyekatan di tiga titik.
Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan saat press conference di Gedung Setda, Kota Cirebon, Jumat (2/7) menyampaikan, tiga titik Posko penyekatan PPKM darurat berada di Jalan Kedawung, Jalan Kalijaga, dan Krucuk depan Gedung Negara, Kota Cirebon. Selain posko penyekatan, Polres Cirebon Kota juga menyiapkan dua posko dalam kota.
Disebutkannya, posko dalam kota berada di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo depan GTC dan posko di depan Gedung BAT. Di dua posko dalam kota ini akan melakukan penutupan jalan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.
“Kami beserta TNI dan Satpol PP akan melakukan penyekatan di tiga titik dalam mencegah masuknya warga dari luar Kota Cirebon,” ungkapnya.
Wajib membawa hasil swab antigen atau PCR yang masih berlaku dua hari, jika ingin masuk Kota Cirebon. Wajib juga membawa surat keterangan sudah divaksin.
Imron menjelaskan, untuk masuk ke Kota Cirebon, masyarakat wajib Sedangkan syarat yang kedua, wajib membawa surat keterangan sudah divaksin.
“Sore kita akan melakukan penutupan jalan sampai malam. Sekitar jam 15.00 sampai 21.00 WIB minimal. Jika ditemukan sampai pagi, kita akan laksanakan sampai pagi. Kadu bila tidak ada keperluan, warga jangan keluar rumah,” katanya. (Agus)
Discussion about this post