KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali beraksi. Kali ini berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Dua orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Pertama adalah kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,38 gram dan serbuk ekstasi seberat 0,86 gram dengan tersangka AY dan TS, dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka lainnya yaitu JS dengan memiliki sabu-sabu seberat 0,25 gram, dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu tersangka ITI didapati menguasai 10 butir obat letonal 100 mg, 7 butir Flazon 50 mg, 28 butir Bufomoxi 500 mg, 8 butir Glimepiride 2 mg, dan 6 butir Asam Mefenamat 500 Mg. ITI dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UU NOmor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kemudian dijerat yang pasal yang sama tentang kesehatan yaitu dengan tersangka NJ alias Bangkong didapati memiliki 1.140 butir obat jenis Dextro.














































































































Discussion about this post