Lalu tersangka yang tidak dihadirkan karena tersangka perempuan yaitu inisial YY Alias Black didapati memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram. Dia dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 127 Ayat 1 huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian kasus lainnya yaitu menjerat tersangka dibawah umur yang didapati memiliki ratusan butir obat terlarang seperti Tramadol, Trihex, Hexymer dan dextro dengan total sebanyak 354 butir itu dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
Menariknya yaitu dua tersangka terakhir, yaitu TU dan IN alias Ceme. Keduanya merupakan ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. TU sendiri merupakan pejabat eselon IV yang menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD di salah satu SKPD di Kuningan.
Sedangkan IN alias Ceme juga merupakan ASN masih satu rumpun dengan tersangka TU, yang juga diperbantukan di salah satu sekretariat lembaga Adhoc di Kuningan. Keduanya didapati memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,50 gram. Pasal yang dijerat yaitu 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kuningan, AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik melalui Wakapolres Kuningan Kompol. Jaka Mulyana didampingi Kasat Narkoba AKP. Arief Budi Hartoyo menyampaikan kedua oknum ASN ini ditangkap secara terpisah.














































































































Discussion about this post