“Awalnya tersangka TU terlebih dahulu ditangkap di lapangan bola samping pemakaman Kelurahan Winduherang Kecamatan Cigugur, kemudian berkembang ke IN alias Ceme yang ditangkap dikediamannya di salah satu perumahan di Kelurahan Cirendang,” ujar Jaka.
Tersangka TU, lanjut Jaka, didapati menyimpan dan menguasai Narkotika jenisa sabu-sabu dan ditangkap disaat siang hari hari bolong, sedang menggunakan barang haram tersebut disalah satu tempat fasilitas umum. Saat ditanya TU mengaku mendapat barang tersebut dengan cara membeli bersama rekannya yaitu IN alias Ceme.
“Kemudian tim bergerak menangkap IN alias Ceme di rumahnya di salah satu perumahan di Cirendang, dan diamankan. Keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari warga Kuningan dengan inisial A yang kini masih DPO kita,” jelas Jaka.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 8 Miliar. (Ali)














































































































Discussion about this post