Oleh: Endang Kurnia
DirekturMadani Private Learning Indramayu
Pengelolaan sektor kesehatan sangat penting karena akan berdampak terhadap kesejahteraan manusia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah didirikannya badan usaha yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dahulu dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes). Keberhasilan implementasi program JKN tentu tidak lepas dari peran serta fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta maka terus dilakukan perluasan kerja sama antara BPJS dan faskes.
Menarik untuk dicermati kemitraan yang terjadi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan sejak peluncuran BPJS Kesehatan hingga saat ini. Melansir berita dari Humas BPJS Kesehatan, pada Mei 2014 jumlah faskes yang bekerja sama 18.272 buah. Jumlah ini terdiri atas faskes tingkat pertama (puskesmas, dokter keluarga, dokter gigi, klinik, balai pengobatan, dsb) berjumlah 16.742 buah dan faskes tingkat lanjutan (rumah sakit kelas A, B, C, D, RS khusus, dsb) berjumlah 1.530 buah. Pada akhir 2020 jumlahnya meningkat menjadi 27.076 faskes, terdiri atas faskes tingkat pertama 22.953 buha dan faskes tingkat lanjutan 4.123 buah. Meski mengalami peningkatan jumlah peserta dan mitra, pelaksanaan BPJS banyak dikeluhkan masyarakat (pasien) karena dianggap malah merepotkan dibandingkan dengan saat masih menggunakan Askes. Banyak pasien yang belum puas atas layanan jasa yang diberikan BPJS Kesehatan. Selain dikeluhkan masyarakat, BPJS juga dikeluhkan pihak rumah sakit, puskesmas, klinik, ataupun dokter sebagai penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan BPJS. Ini antara lain disebabkan oleh aturanaturan yang ditetapkan BPJS belum memenuhi harapan mitra. Studi yang pernah penulis lakukan menyimpulkan, terdapat perbedaan yang signifikan antara harapan mitra BPJS dengan kinerja layanan BPJS yang benar-benar dirasakan mitra. Meskipun berpartner dengan BPJS dikeluhkan, pihak rumah sakit juga mengakui bahwa kerja sama itu dapat menimbulkan manfaat.
BPJS mempunyai sistem yang dapat memantau kinerja dokter ataupun rumah sakit. Misalnya, dokter yang selama ini dikeluhkan pasien karena sering datang terlambat maka dengan kerja sama ini kinerja dokter akan terpantau. BPJS membuat sistem yang mengharuskan dokter melayani pasien BPJS pada jam yang telah disepakati. Di luar jam tersebut, tidak akan mendapatkan klaim dari BPJS. Sistem yang dibangun BPJS juga membuat kinerja rumah sakit mitra terpantau.
Sistem seperti itu menimbulkan conflict of interest apabila tidak ada kerelaan dalam menjalankan aturan kemitraan. Kerelaan menjalankan aturan kemitraan sesuai dengan janji yang tertulis dalam perjanjian kerja sama sebenarnya merupakan wujud menjalankan perintah Allah, yakni perintah untuk memenuhi janji yang telah disepakati. Namun selain manfaat, bermitra dengan BPJS dapat pula menimbulkan masalah, yakni peluang terjadinya kecurangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 yang menyebutkan, kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, faskes atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Yakni, semua pihak yang melakukan dan/atau berkontribusi pada terjadinya kecurangan (fraud).
Nilai Keagamaan
Dengan adanya peluang timbulnya kecurangan maka diperlukan keterlibatan (engagement) yang dilandasai nilai-nilai agama. Organisasi yang menjalankan aturan kemitraan yang dilandasi nilai-nilai keagamaan akan dapat mencegah terjadinya kecurangan (fraud) karena apa pun yang dilakukan terkait dengan kemitraan adalah dengan dengan niat ibadah dan Allah Maha Mengetahui apa pun yang dilakukan hamba-Nya. Agar dapat menghasilkan kinerja kemitraan yang bagus maka kemitraan yang terjadi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dapat dilakukan berdasarkan konsep Engagement Religious Compliance. Konsep ini merupakan bentuk keterlibatan sebuah organisasi dalam bermitra yang dilandasi kepatuhan dan norma agama. Konsep ini disusun atas dasar pertimbangan berikut. Pertama, ketika sebuah organisasi bermitra dengan organisasi lain maka diperlukaan engagement agar kemitraan yang terjadi dapat memuaskan dan memiliki ikatan emosional.
Hal ini didasarkan pendapat bahwa ketika sebuah hubungan dianggap memuaskan dan memiliki ikatan emosional maka dapat berkembang ke tahap engagement. Kedua, agar dapat menghasilkan kinerja kemitraan yang bagus, kemitraan yang terjadi antara dua organisasi perlu dukungan semua pemangku kepentinagn yang terlibat. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk keterlibatan masing- masing mitra dalam mewujudkan tujuan kemitraan tersebut. Ketiga, di dalam partnership diperlukan compliance (kepatuhan) mitra dalam mejalankan aturan kemitraan. Compliance secara umum diartikan sebagai kepatuhan tehadap peraturan yang ditetapkan oleh mereka yang berwenang. Dalam hal kemitraan, compliance dimaksudkan sebagai kepatuhan mitra terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang mengatur kemitraan yang terjadi di antara organisasi. Keempat, kepatuhan yang dilakukan dilandasi dengan nilainilai religi. Penerapan konsep Engagement Religious Compliance dapat dilakukan misalnya dengan cara rumah sakit menyusun peraturan pendukung standar pelayanan sesuai dengan hukum agama yang dianut. Rumah sakit menyusun peraturan pendukung petunjuk berperilaku bagi karyawan ketika melayani pasien dan rumah sakit dengan senang dan penuh perhatian menjalankan aturan kemitraan tersebut. Dengan konsep Engagement Religious Compliance, rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan dapat memenuhi kebutuhan pasien untuk mendapatkan pelayanan yang mengedepankan prinsip dan hukum agama, namun rumah sakit juga akan patuh terhadap aturan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan tuntutan BPJS Kesehatan. Semoga memasuki usia delapan tahun, keterlibatan rumah sakit dalam bermitra dengan BPJS Kesehatan yang dilandasi konsep Engagement Religious Compliance dapat menjembatani gap yang terjadi selama ini sehingga kinerja kemitraan dapat lebih meningkat.***












































































































Discussion about this post