Oleh : Syahrul Kirom, M.phil
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Dalam setiap pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, pasti ada yang menang dan kalah. Karena itu, setiap kemenangan dan kekalahan itu sudah sewajarnya diterima dengan lapang dada, ikhlas, yang terpenting adalah sikap tidak sombong siapa yang menang dan yang kalah juga mengedepankan sikap lapang dada dari kekalahan Pilkada 2020.
Karena itu, siapa yang kira-kira menang ataupun yang kalah dalam pertarungan kekuasan pada pilkada 2020 harus bersikap lapang dada. Karena itu,anggota KPU sebagai penjaga gawang dalam Pilkada 2020 seharusnya bisa bersikap netral. Anggota KPU harus bersikap netral dalam menjalankan tugas penyelenggaran negara yakni pemilihan kepala daerah. KPU ini sangat rawan sekali terpolitisasi oleh kelompok tertentu atau pasangan capres tertentu. Dalam kode etik perilaku anggota KPU, pasal 9, ayat (c) menjelaskan bahwa anggota KPU harus menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, ayat (d), tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Dengan begitu, anggota KPU harus mematuhi dan mentaati aturan kode etik penyelenggaran pemilihan kepala Daerah 2020. Anggota KPU harus netral dan tidak boleh mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tertentu (partai politik tertentu). Fakta ini kadang seringkali terjadi dilapangan sehingga sangat berbahaya dan dapat memunculkan konflik sosial politik, karena itu, sekali lagi KPU juga harus diawasi dan dikontrol secara maksimal oleh seluruh warga dan masyarakat sekitarnya.
Anggota KPU harus memiliki sifat kejujuran yang tulus dari lubuk hatinya yang harus dikedepankannya, bahwa kejujuran pertanggungjawabanya kepada seluruh rakyat Indonesia. KPU harus jujur menghitung hasil surat suara yang telah dicoblos rakyat nantinya pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Tidak boleh ada unsur permainan data dan manipulasi data perhitungan surat suara.
Kejujuran,dalam Kode Etik KPU dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”
Anggota KPU harus memiliki sikap integritas yang tinggi, akuntabilitas dan transparansi dalam menyampaikan informasi hasil pemilihan presiden, semua harus disampaikan secara terbuka dan apa adanya hasil dari perhitungan surat yang telah dicoblos, yang sah maupun yang tidak sah, berapa jumlahnya yang sah dan tidak boleh ada permainan administrasi dalam pemilu dan anggota KPU tidak boleh menerima suap dari partai tertentu. Hal itu telah dijelaskan dalam kode etik perilaku anggota KPU pasal 9 ayat (g), menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye
Anggota KPU dalam memutuskan keputusan politiknya dalam pilkada 2020 harus berlandaskan pada Pancasila yakni Sila Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat, maksudnya adalah adil secara hukum, adil secara sosial, tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan. Nilai-nilai Pancasila itulah yang sesungguhnya harus dipegang oleh anggota KPU dalam menjalankan tugas negara.
Dengan demikian, untuk menghindari kecurangan pilkada 2020 ini di tingkat KPU, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan rakyat sekitarnya harus selalu berupaya mengontrol dan mengawasi KPU secara penuh. Selain itu, KPU juga wajib selalu menjunjung tinggi dan mengimplementasikan amanah dalam undang-undang mengenai penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan pada nilai pancasila, kejujuran, netralitas, profesonalitas dan akuntabilitas, sehingga dapat melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia yang berkualitas untuk lima tahun ke depan. Semoga.















































































































Discussion about this post