KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik strategis seperti angkutan umum, fasilitas kesehatan, dan perkantoran di wilayah Kecamatan Kesambi, Jumat (31/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M. Rahmat menjelaskan operasi kali ini difokuskan pada area publik yang sering ditemukan aktivitas merokok di tempat terlarang.
“Kami melaksanakan penindakan di beberapa lokasi, antara lain di angkutan umum yang berada di depan kantor, serta di sejumlah perkantoran di wilayah Kesambi,” ujar Rahmat.
Dari hasil operasi tersebut, kata Rahmat, petugas menemukan tujuh orang pelanggar, terdiri dari lima orang di lingkungan perkantoran dan dua orang di angkutan umum.
“Seluruh pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesar Rp15.000 serta biaya perkara sebesar Rp2.000 sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rahmat menegaskan kegiatan ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, melainkan juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan mematuhi aturan daerah.
“Kami berharap masyarakat Kota Cirebon bisa bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dengan menaati Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jangan merokok di dalam ruangan demi kesehatan kita semua,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Cirebon, kata Rahmat, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala agar penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. (Agus)












































































































Discussion about this post