KAB. CIREBON, (FC).- Tumpukan limbah medis ditemukan dalam kondisi berserakan di tepi sungai Cipager, Blok Kebayunan RT 03 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing, Sabtu (19/11) pagi.
“Awalnya saya dapat informasi dari teman yang hendak memancing, kemudian saya datang ke lokasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” kata salah seorang warga sekitar, Sulaiman kepada wartawan.
Sulaiman lantas mengunggah video temuan tersebut di media sosial. Sampai akhirnya warga sekitar juga mengetahui. “Saat saya ke lokasi juga memang sudah berserakan. Jumlahnya banyak dan mayoritas jarum suntik. Ada selang infus juga,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum (PLPH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin menurutnya, berdasarkan informasi yang ia peroleh sekitar siang tadi ada ibu-ibu mencurigakan membuang limbah ke sungai.
Setelah ia lihat ternyata yang dibuang adalah limbah medis atau limbah B3. “Jenisnya jarum suntik, botol-botol bekas obat, kemudian selang infus, jumlahnya 3 karung kecil yang diamankan,” kata Yuyu ditemui di sekitar lokasi penemuan limbah medis.
Selanjutnya, masih kata Yuyu, pihaknya tentu akan menindaklanjutinya, bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan tentunya limbah yang ditemukan ini akan dimusnahkan.
“Akan kita telusuri, karena dari kepolisian turun. Siapa yang membuang limbah B3 ini. Kalau dilihat dari jumlahnya yang lumayan banyak, ini diduga dari Puskemas, karena rumah sakit tidak mungkin. Rumah sakit tidak mungkin segitu. Dugaan sementara itu puskesmas, atau bidan atau dokter praktek,” katanya.
Menurutnya, membuang limbah B3 secara sembarangan sangat tidak diperbolehkan, karena limbah B3 ada prosedur tertentu. Pertama bahwa limbah B3 tersebut harus disimpan di TPS limbah B3 khusus, kemudian diserahkan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan.
“Sanksi untuk yang membuang limbah B3 sembarangan, pasti ada. Dijerat dengan sanksi administrasi (dumping,-red). Kalau mengadopsi kejadian yang lalu, dua perusahaan di Kabupaten Cirebon sampai tingkat pengadilan, dia dikenakan denda sebesar 250 juta lebih,” katanya.
Pihaknya menegaskan, membuang limbah medis atau B3 secara sembarangan sangat tidak diperbolehkan, baik skala kecil ataupun besar.
“Ini pelajaran juga untuk yang lain, jangan sekali-kali buang limbah medis sembarangan. Dengan adanya kejadian ini, pasti kita akan koordinasi dengan dinas kesehatan,” pungkasnya.
Sementara, Sabtu malam Tim INAFIS Polresta Cirebon langsung melakukan olah TKP, dan langsung mengamankan barang bukti berupa 3 karung kecil berisikan kumpulan limbah medis. (Ghofar)
Discussion about this post