KUNINGAN, (FC).- Bupati H Acep Purnama mengusulkan lima materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kelima Raperda ini diusulkan saat rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (30/9).
Adapun lima buah raperda yang diusulkan yaitu tentang kawasan tanpa rokok, tentang pencabutan tiga perda yang mengatur desa dan ketentuan pokok pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya yaitu raperda tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kuningan, serta raperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.
Bupati berharap lima buah raperda yang diusulkan mendapat kelancaran dalam proses pembahasan oleh anggota dewan. Misalnya saja raperda tentang kawasan tanpa rokok, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia setiap orang.
“Hak asasi masyarakat bukan perokok atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk bersih dari cemaran dan risiko kesehatan asap rokok harus dilindungi. Demikian juga dengan perokok aktif, perlu disadarkan dari kebiasaan merokok yang merusak kesehatan diri dan orang lain disekitarnya,” kata Acep.
Dijelaskan, pada undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok.
“Selanjutnya soal raperda pencabutan 3 perda yang mengatur desa. Antara lain yaitu perda nomor 11 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, perda nomor 12 tahun 2015 tentang keuangan desa serta perda nomor 8 tahun 2016 tentang perencanaan pembangunan desa,” terangnya.
Menurutnya, peraturan ketiga perda itu diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan pengaturan terhadap ketiga perda tersebut yang saat ini diatur dengan peraturan daerah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diamanatkan untuk diatur dalam peraturan bupati, sehingga ketiga perda tersebut perlu dicabut.
“Berkenaan dengan raperda ketentuan pokok pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kamuning, selama ini telah diatur dalam perda nomor 17 tahun 2008. Namun setelah terbitnya UU nomor 25 tahun 2019, PP nomor 122 tahun 2015 dan PP nomor 54 tahun 2017, maka perda nomor 17 tahun 2008 perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.
Sesuai dengan pasal 65 perda nomor 12 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Kamuning, agar kegiatan pelayanan dapat berjalan maksimal maka perlu dilengkapi dengan ketentuan pokok pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kamuning yang ditetapkan dengan perda.
“Kaitan raperda dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati, dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan pilkada tahun 2023 maka diperlukan adanya pembiayaan. Mengingat, pilkada membutuhkan anggaran yang besar serta mempertimbangkan kemampuan daerah,” ujarnya.
Jika merujuk pada pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD, menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada APBD Kabupaten. Dalam hal pendanaan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat membentuk perda dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan. (Ali)













































































































Discussion about this post