KOTA CIREBON, (FC). – Dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima dibeberapa ruas jalan.
Kasat Samapta AKP Bekti Setiawan mengatakan, dari hasil operasi cipta kondisi tersebut 5 pedagang kaki lima ditindak.
“Penindakan ini ditujukan agar masyarakat tidak berdagang di trotoar lagi, sehingga fungsi trotoar bisa kembali untuk pejalan kaki,” katanya, Selasa (21/12).
Bekti melanjutkan, tugas polisi tak hanya melayani masyarakat saja, akan tetapi jika ada yang tak sesuai aturan, maka pihak kepolisian harus melakukan penindakan.
“Tugas polisi bervariasi, satu sisi pelayanan namun sisi lain juga harus melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang berperilaku kurang baik, bahkan cenderung meresahkan masyarakat atau merusak fasilitas dan sarana umum,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, untuk hari ini pedagang kaki lima diberi teguran dan juga edukasi agar tidak berjualan di trotoar kembali. “Ini sudah diatur dalam peraturan daerah Kota Cirebon, jadi kita berikan teguran,” tuturnya.
Selain melakukan penindakan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, petugas gabungan juga melakukan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat. “Saya harap dengan adanya operasi cipta kondisi ini dapat membuat masyarakat tidak berdagang di trotoar kembali,” tutupnya. (Sakti)
Discussion about this post