KOTA CIREBON, (FC).- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon telah mengajukan rekomendasi berupa pembatasan aktivitas usaha dan masyarakat yang berlaku 14 hari mulai 1 Oktober mendatang. Bila rekomendasi itu disetujui oleh walikota, akan dibuatkan Surat Edaran (SE).
Kebijakan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari pihak legislatif secara kelembagaan. Wakil DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah mengatakan, kebijakan ini guna memutuskan mata rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19.
Dikatakannya, dukungan tersebut dalam hal percepatan pembahasan dan persetujuan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Setelah raperda tersebut disepakati, kemudian langsung dikirimkan ke Pemprov Jabar untuk dilakukan evaluasi.
“Kita lakukan percepatan pembahasan raperda tersebut. Karena sangat urgen, di tengah kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Cirebon,” jelasnya kepada FC, Senin (28/9).
Nantinya, setelah dievaluasi gubernur, raperda itu akan di paripurnakan untuk disahkan menjadi produk hukum berupa perda. Ketika perda disahkan, maka hari itu juga pemberlakuannya dimulai. Karena menyangkut aspek hak dan kewajiban, termasuk sanksi dan lainnya.
Pria yang akrab disapa Andru ini menilai, dalam kondisi seperti ini penerapan PSBB belum tentu juga akan efektif dan efisien. Pasalnya, implikasi dan imbas PSBB roda perekonomian Kota Cirebon pastinya terganggu.
Yang penting, kata dia, pembatasan pergerakan masyarakat dan aktivitas masyarakat serta usaha pada jam-jam yang nanti diatur oleh Pemkot Cirebon. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah ataupun diminimalisir.
“Pola hidup sehat dan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak harus terus digelorakan,” tegasnya.
Andru yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon ini mengakui, penanganan Covid-19 ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Cirebon dan Forkompinda saja. Melainkan keikutsertaan seluruh elemen masyarakat juga diperlukan.
Disebutkannya, pada bulan lalu Kota Cirebon hanya terdapat kasus positif Covid-19 diangka 60-an saja. Kini lonjakan drastis terjadi sampai menyentuh angka 200 lebih. Kalau ini hanya pemerintah saja yang turun tangan, dirinya yakin bisa semakin tidak terkendali.
“Saat ini Kota Cirebon masuk zona merah, bila masyarakat tetap tidak disiplin bisa jadi beberapa bulan kedepan menjadi zona hitam,” tegasnya.
“Semua anggota DPRD mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan perda bila sudah disahkan. Terutama kepada para konstituen mereka di dapil masing-masing,” tandasnya. (gus)










































































































Discussion about this post