INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Satreskrim polres Indramayu berhasil membekuk komplotan Pengedar Uang Palsu di Wilayah Hukum Indramayu, Cirebon, Majalengka dan Kuningan. Mereka diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu dan uang dolar Amerika palsu.
Komplotan pengedar uang palsu tersebut adalah, Djl (18), An (38), Sol (43), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan Kas (44) Warga asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Dar (18) Warga Asal Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dan Kas (58) Warga Asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari laporan warga yang menerima uang dari tersangka Djl yang mengunakan uang palsu ke warung di Blok Ciwado, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 3 Januari 2021.
Mendapat laporan tersebut, kata Hafidh, petugas kemudian bergegas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka Djl beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu.
Kemudian, lanjut Hafidh, pihaknya pun melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan lima orang tersangka lainya yakni An (38), Sol (43), dan Kas (44), Dar (18) Kas (58) .
” Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membelanjakan uang palsu ke warung-warung dengan tujuan untuk memperoleh uang kembalian yang asli,” ungkapnya
Dikatakan Hafidh, berdasarkan dari keterangan para tersangka, tersangka mengedarkan uang palsu tersebut tidak hanya di wilayah hukum polres Indramayu saja, melainkan di wilayah Cirebon, Kuningan dan Majalengka.
“Para pelaku ini juga merupakan komplotan pengedar uang palsu yang diamankan di Polres Majalengka dan Cimahi,” ungkapnya
Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 106 lembaga uang palsu pecahan Rp100 dan 91 Uang dolar Amerika pecahan 100$ serta 6 unit handphone.
Kemudian satu buah kotak besi kayu, satu buah peti kayu, satu buah kotak berisi tepung dan 2 unit alat UV Detektor, 2 buah buku tabungan serta 1 buah koper
Hafidh mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.(Agus)