LEMAHABANG, (FC).- Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 terancam diundur. Pasca adanya kabar moratorium pelaksanaan Pilkades yang berbarengan dengan tahapan Pemilu tahun 2024.
Hal tersebut membuat Komisi I DPRD setempat angkat bicara, mempertimbangkan anggaran sudah ditetapkan, Komisi I meminta agar pelaksanaan Pilwu tetap dilaksanakan di tahun 2023.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriati kepada FC mengatakan, pihaknya meminta agar pelaksanaan Pilwu tetap dilaksanakan di tahun 2023, hal tersebut, mempertimbangkan anggaran Pilwu serentak tahun 2023 sudah ditetapkan dan sudah dianggarkan dan ditetapkan, yaitu sekitar Rp19 miliar. Diah mengatakan, pihaknya mengetahui jika memang akan ada moratorium pelaksanaan Pilwu sepanjang Oktober 2023 hingga 2025 dari Kemendagri.
“Maka dari itu kita minta DPMD ini segera cari tahu kepastian tentang moratorium dan kapan berlakunya moratorium,”ungkapnya, kemarin.
Pihaknya tidak mempersoalkan maju atau tetapnya waktu pelaksanaan Pilwu, akan tetapi yang jelas pihaknya berharap agar pelaksanaan Pilwu ini tetap di 2023. Kalau seandainya sampai ternyata diundur hingga tahun 2025, maka anggaran Rp19 miliar untuk Pilwu serentak tidak akan terserap. “Mau tidak mau anggaran Pilwu 2023 itu disilpakan, misalkan Pilwu tidak dilaksanakan di tahun 2023,” ungkapnya.
Apabila pelaksanaan Pilwu diundur hingga 2025 ini, menurut Diah akan banyak polemik dan kegaduhan. Seperti, petahana setengah tahun sebelum habis masa jabatannya itu biasanya sudah buka warung. “Kalau misalkan pada akhirnya moratorium diterapkan mendadak, maka itu yang sudah buka warung mengalami kerugian dan bisa berpotensi kegaduhan,” ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku sangat dinamis terkait waktu penyelenggaraan Pilwu. “Kalau memang moratorium sudah ada, dan kita tidak bisa memajukan pelaksanaannya ya sudah tidak apa-apa diundur,” tuturnya.
Terpisah, Kuwu Desa Ambulu, Sunaji yang habis masa jabatannya tahun 2023 mengatakan, dirinya lebih setuju jika pelaksanaan Pilwu 2023 sesuai dengan jadwal. “Kalau menurut saya lebih setuju sesuai dengan jadwal, artinya tidak dimajukan atau diundur,” ujarnya.
Namun agar Pilwu dilaksanakan sesuai jadwal, menurut Sunaji butuh keberanian Bupati Cirebon. “Walaupun ada moratorium, pelaksanaan Pilwu tetap sah, karena yang melantikkan Bupati, tinggal begini Bupatinya berani tidak,” tuturnya.
Sunaji mengatakan, jika pelaksanaan Pilwu dimajukanpun akan terjadi masalah, sesuai Permendagri itu berapa hari setelah Pilkades atau Pilwu itukan harus segera dilantik. “Misalkan masa jabatan kuwu yang lama masih berapa bulan lagi, apakah kuwu lama yang tidak mencalonkan lagi atau kuwu lama yang gagal Pilwu mau masa jabatannya dipendekkan tidak sesuai masa jabatannya,” ujarnya.
Begitupun ketika diundur, maka akan terjadi masalah yakni tidak terserapnya anggaran Pilwu 2023. “Anggaran Rp19 miliar itu tidak terserap kalau diundur,” tuturnya.
Dengan pengunduran waktu pelaksanaan Pilwu juga akan menimbulkan atau membengkakan biaya kampanye para calon kuwu, terutama untuk petahana. “Kalau semakin diundur waktunya berarti semakin lama, kalau semakin lama maka semakin banyak biaya untuk membuka warung bagi para pendukungnya,” ungkapnya. (Nawawi)
Discussion about this post