KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Moh Luthfi mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6) malam.
“Kita mendukung penuh dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon profesional dalam mengusut perkara pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa,” ujar Luthfi, belum lama ini.
Politisi PKB ini juga berharap, perkara yang telah menjadi perhatian publik terutama saat ambruknya bangunan gapura di lokasi tersebut pada awal Januari 2024 lalu ini bisa segera selesai. Sehingga mampu terwujud rasa keadilan untuk semua pihak.
“Semoga kasus ini segera selesai, karena sudah menjadi perhatian masyarakat, dan rasa keadilan terwujud bagi semua pihak,” ungkap Luthfi.
Ia juga kembali menegaskan, kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber ini menjadi perhatian besar di Kabupaten Cirebon, mengingat pentingnya tempat tersebut sebagai ruang publik yang dinantikan banyak orang.
“Dengan proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ungkap Luthfi.
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut oleh Kejari Kabupaten Cirebon adalah berinisial E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.
Dari tiga tersangka, satu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi persnya.
Menurut Yudhi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.
Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
“Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” jelas Yudhi. (Suhanan)
Discussion about this post