KOTA CIREBON, (FC).- Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyetujui usulan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan oleh DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, pada Senin (27/6) lalu, di Ruang Utama Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon.
Salah satu raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan. Atas disetujuinya usulan raperda ini disambut baik oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon, Adam Nuridin.
“Selama ini pengaturan terkait proteksi kebakaran hanya melalui surat edaran Mendagri,” jelas Adam kepada FC, Rabu (6/7).
Adam menyayangkan, kesadaran sejumlah pihak terhadap proteksi kebakaran di Kota Cirebon tergolong rendah. Hal itu terlihat dari hasil sidak dan monitoring diberbagai tempat dan objek bangunan.
“Rata-rata hanya di bawah 20 persen bangunan gedung yang memiliki fasilitas proteksi kebakaran. Angka ini sangat rendah,” kata Adam.
Menurut Adam, pemicu ada fenomena itu terbilang beragam. Salah satunya, tidak adanya keterlibatan Dinas Damkar dan Penyalamatan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selama ini kita tidak dilibatkan dalam bagian dari penerbitan IMB. Padahal seharusnya, fasilitas proteksi kebakaran ini menjadi salah satu syarat untuk terbitnya IMB,” tuturnya.
Fasilitas proteksi kebakaran, sambung Adam, seperti ketersediaan hydrant, alat pemadam api ringan (apar), hingga jalur evakuasi jika terjadi kebakaran.
“Sehingga dengan adanya perda ini nantinya ada payung hukum untuk mengatur. Tentu perlu juga memuat sanksi bagi yang melanggar,” katanya.
Kepastian hukum melalui perda, menurut Adam, agar lebih meningkatkan proteksi sebagai wujud kewaspadaan terhadap kebakaran. “Pada akhirnya untuk melindungi masyarakat juga,” tutupnya. (Agus)