KOTA CIREBON, (FC).- Diskusi Publik yang diinisiasi Warga Pelangi beberapa waktu lalu, membedah pola pandang Kota Cirebon bagi paslon pada saat memimpin Kota, masih hangat diperbincangkan publik. Salah satunya terkait kenaikan tarif PBB yang memberatkan wajib pajak.
Diskusi ini mengundang 3 Paslon, namun yang hadir adalah Eti Herawati-Suhendrik yang dikenal dengan slogan Beres dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati dengan slogan Remaja. Paslon Effendi Edo-Siti Farida tidak hadir dalam diskusi tersebut.
Ketua Tim Hukum Paslon Dani-Fitria, Furqon Nurzaman mengatakan, dalam diskusi disampaikan, Paslon Beres akan memperjuangkan aspirasi warga yang keberatan terhadap kenaikan PBB dan BPHTB yang muat di dalam Perda No 1 Tahun 2024.
“Padahal Calon Walikota Beres saat itu menjabat sebagai wakil walikota yang pastinya ikut bertanggung jawab terhadap disahkan perda tersebut,” jelasnya kepada FC, Selasa (25/9).
Dikatakannya, diskusi itu tidak menampilkan substansi bagaimana gagasan tentang perubahan perda itu, apabila terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi tidak lebih kepada pembelaan diri dan bahkan terkesan cuci tangan, seolah-olah perda itu bukan menjadi bagian tanggung jawab di masa kepemimpinanya bersama Walikota Nashrudin Azis saat itu.
“Sikap ini berbahaya, karena masyarakat terkecoh dengan asumsi Pj Walikota Cirebon saat ini yang harus bertanggungjawab, dengan sempat munculnya gerakan mosi tidak percaya dan lainnya,” tegas Furqon.
Perlu diketahui, lahirnya Perda No 1 Tahun 2024 merupakan perintah dari UU No 1 Tahun 2022, tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah. Hal itu mengatur berbagai persoalan termasuk penyesuaian tarif PBB dan BPHTB lahir di era kepemimpinan Azis dan Eti. Karena keduanya telah habis masa jabatan, maka disahkan oleh Pj Walikota bersama DPRD Kota Cirebon pada 2 Januari 2024. Oleh karena itu penentuan tarif kenaikan PBB dan BPHTB bukan menjadi tanggungjawab Pj Walikota Cirebon saat ini.
“Justru saya apresiasi sikap Pj Walikota yang berusaha menjelaskan kenapa kebijakan itu diambil dan prosesnya telah sesuai dengan mekanisme yang ada, serta siap melakukan evaluasi disaat kepala daerah baru terpilih nantinya,” terangnya.
Pada saat diskusi itu, dirinya berharap akan ada penjelasan tentang kenapa dan mengapa kenaikan tarif yang dianggap ugal-ugalan itu dilakukan. Dan setidaknya ada pernyataan tentang kekeliruan akan hal tersebut oleh Cawalkot Eti Herawati yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Cirebon.
Sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan secara utuh dan bagaimana merumuskan ketentuan-ketentuan itu, apabila perubahan perda dilakukan. Dengan demikian, masyarakat tidak dikenakan tarif yang saat ini berlaku. Namun pihaknya menilai hal tersebut hanya sebatas janji politik untuk meraih simpati saja.
Beda halnya dengan Paslon Dani-Fitria, yang secara gentle menyatakan, bahwa lahirnya perda itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab semua Anggota DPRD pada masa itu.
Kemudian menyampaikan secara jelas, jika terjadi keterlambatan usulan draft perda dari pemkot, sehingga tidak maksimal bagi para Anggota DPRD untuk melakukan kajian lebih jauh. Dani-Fitria secara terbuka menyampaikan permintaan maaf, dengan menyatakan komitmen penuh untuk melakukan perubahan perda tanpa tergantung pada hasil putusan Judicial Review (JR) dari MA.
“Saya sudah bahas dan melakukan kajian dengan cawalkot Dani Mardani untuk merumuskan perubahan perda itu, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan tarif pajak yang ugal-ugalan saat ini, meskipun hasil JR tidak sesuai harapan,” ucapnya.
Karena, lanjut Furqon, kalaupun JR di kabulkan oleh MA, pemkot bersama DPRD harus membuat perda itu kembali meskipun putusan JR dari MA itu nanti bersifat prospektif.
“Kami memahami formula perubahannya karena perda no 1 tahun 2024 itu bukan soal JR melainkan executif review atau legeslatif review, ini murni soal legal policy dari pemkot. Bagaimana memberikan aspek keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks pilkada masyarakat perlu mengetahui betul rekam jejak dari paslon sehingga tidak melahirkan keputusan seperti kenaikan PBB yang ugal-ugalan. Perlu rekam jejak yg bukan berpengalaman menjabat tapi berpengalaman bekerja,” tutupnya. (Agus)












































































































Discussion about this post