MAJALENGKA, (FC).– Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit fiktif lebih dari Rp1,3 milliar di sebuah bank BUMN cabang Kabupaten Majalengka.
Dua dari tiga tersangka ditahan mulai pada Senin (29/1) kemarin. Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial AJI dan MJI. Mereka (tersangka-red) merupakan pegawai bank atau selaku mantri di salah satu Bank BRI di wilayah Kabupaten Majalengka.
Sedangkan, satu tersangka lainnya, berinisial YR sudah ditahan terlebih dahulu dalam kasus yang berbeda. YR sendiri merupakan dari pihak swasta. Ketiga tersangka tersebut, tercatat merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan mengatakan, kasus berawal dari adanya laporan dari debitur di bank pelat merah tersebut. Dari situ pihaknya mulai melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti dan fakta bahwa ketiga tersangka bersekongkol mencairkan kredit KUR dan KUPEDES tersebut dengan berbekal dokumen fiktif,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (31/1).
Ia pun menjelaskan, bahwa untuk melancarkan aksinya itu, ketiga tersangka punya peran berbeda. Modusnya, kata dia, tersangka YR bertugas mencari nasabah (calo/broker) dan juga sekaligus menyiapkan persyaratan para debitur. Seperti surat keterangan usaha bagi debitur yang tidak memiliki usaha.
Disamping itu juga, tersangka melakukan beberapa perbuatan setelah pencairan kredit. Diantaranya, kredit pinjaman topengan, kredit tempilan hingga pemalsuan identitas KTP calon debitur untuk mengelabui SLIK. Sedangkan, dua tersangka AJI dan MJI yang merupakan pegawai bank tersebut tidak melakukan survey sesuai ketentuan yang berlaku terhadap 28 orang debitur hasil rekomendasi dari tersangka YR tersebut.
“Dari 28 debitur tersebut masing masing cair Rp 30 juta per orang dari pengajuan kredit KUR dan KUPEDES. Sehingga total pencairan sejak tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp1.370.000.000. Akibatnya dalam kasus ini, menyebabkan tunggakan sebesar Rp1.151.944.451,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurutnya, dalam prosesnya penyidik Kejari Majalengka telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp630.406.287.
“Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat pasal 55 ayat (1) KUHPidana, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kajari Majalengka. (Munadi)
Discussion about this post