INDRAMAYU, (FC).- Seorang pelaku begal, R (30) Warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu berhasil dibekuk petugas usai melakukan aksi kejahatan dengan melakukan perampasan sepeda motor milik seorang remaja, dan mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, diamankannya pelaku R bermula atas laporan korban kepada Polsek setempat yang mengaku telah kehilangan kendaraan roda dua.
Atas laporan tersebut, kemudian kata Fahri petugas melakukan pengembangan kasus dan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang buktinya.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan SMK PGRI Kandanghaur, Jalan Raya Pantura Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban, NGA (16), baru selesai bermain futsal dan hendak pulang ke rumahnya di Desa Eretan Wetan. Saat itu korban mengendai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan seorang temannya.
Di tengah jalan, kata Fahri, korban diberhentikan oleh tersangka, R (30) asal Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, yang meminta tolong untuk diantarkan ke sebuah bengkel sepeda motor, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka beralasan hendak menyusul temannya.
Korban yang merasa kasihan kemudian bersedia menolong dan memboncengkan tersangka di motornya. Namun ternyata, saat dalam perjalanan, tersangka menodongkan senjata tajam jenis sangkur ke leher korban.
‘’Tersangka mengancam korbannya dengan sangkur dan meminta supaya korban meninggalkan sepeda motornya. Tersangka kemudian membawa kabur motor korban,’’ kata Fahri, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Rabu (31/1).
Dia mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku setelah petugas menemukan ada seseorang yang mau menjual sepeda motor kosong (tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah). Setelah itu, anggota unit Reskrim Polsek Kandanghaur mengajak korban untuk bertemu/COD dengan ‘penjual’ sepeda motor tersebut.
Ternyata, sepeda motor itu benar milik korban. Tersangka yang menyadari keberadaan polisi sempat berusaha kabur dengan bepura-pura ingin buang air kecil. Namun, anggota unit Reskrim bertindak cepat mengamankan tersangka.
Tersangka pun kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 penjara. (Agus Sugianto)
Discussion about this post